Pada catatannya sebelumnya, https://brianbramanto.my.id/geoid-apakah-itu/, kita telah sedikit membahas terkait geoid. Geoid secara lebih rinci didefinisikan sebagai suatu bidang ekipotensial gayaberat yang berimpit dengan muka laut rerata.
Pada definisi tersebut, ditekankan bahwa geoid tersebut berimpit dengan muka laut rerata, artinya pada suatu daerah lain, geoid mungkin tidak berimpit dengan muka laut rerata. Dari sini kemudian segalanya menjadi menarik, bukankah selama ini kita selalu mereferensikan ketinggian dari muka laut rerata yang diperoleh dari pengukuran pasang surut air laut? Kenapa terdapat perbedaan antara geoid dengan muka laut rerata?
Pertanyaan tersebut merpakan inti dari banyak diskusi dalam geodesi fisis. Seperti definisinya, geoid merupakan suatu bidang ekipotensial. Sejatinya bidang ekipotensial tersebut seperti umbi yang berlapis-lapis (perhatikan ilustrasi pada Gambar dibawah). Pada masing-masing bidang ekipotensial tersebut, apabila kita meneteskan air, maka air tersebut akan tetap berada di posisi tersebut, akibat tidak adanya perbedaan potensial yang bekerja pada massa air tersebut.

Lantas, bidang ekipotensial mana yang akan kita pilih sebagai geoid? Geoid kemudian dapat dipilih pada satu bidang ekipotensial yang berhimpit dengan referensi acuan yang kita gunakan, misalnya dengan menghimpitkan bidang geoid kita dengan pengukuran pasang-surut laut di Jakarta. Namun, perlu diingat bahwa sejatinya muka laut rerata akan memiliki nilai yang berbeda untuk di lokasi yang berbeda (lihat Gambar dibawah). Hal tersebut diakibatkan oleh beberapa hal, misalnya, dimanika arus, kondisi meteorologis (angin), kondisi topografi bawah permukaan laut, dan lain-lain. Secara global, perbedaan nilai muka laut rerata di lokasi yang berbeda bervariasi pada rentang -1.4 m hingga 1.4 m!

10.2478/v10156-012-0001-y
Pada akhirnya, penggunaan geoid sebagai acuan referensi ketinggian, memastikan pada pengguna/praktisi untuk memperoleh hasil pemetaan yang konsisten. Bisa kita bayangkan, apabila kita melakukan pemetaan sepanjang pulau Jawa dengan menggunakan dua referensi pengukuran tinggi yang berbeda (misalnya, pengukuran pasang surut laut di Jakarta dan Surabaya), maka terdapat kemungkinkan peta topografi yang dibuat menunjukkan ketidaksesuaian pada transisi antar wilayah yang menggunakan referensi berbeda tersebut.
Oleh karena itu, penggunaan geoid sebagai acuan referensi nasional Indonesia disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BIG Nomor 81 Tahun 2020 tentang INAGEOID2020. Hal tersebut untuk memastikan produk peta yang dihasilkan berada dalam satu sistem yang sama.